Tujuh tuntutan disampaikan massa aksi pada peringatan May Day 2026 di Sumatera Selatan. Berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti perlindungan hak pekerja, kebijakan upah, hingga penegakan hukum menjadi fokus.
Koordinator massa aksi, Hermawan menilai sejumlah kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada kesejahteraan buruh.
"Tuntutan pada May Day ini secara nasional dan daerah. Secara nasional kami menyepakati agar pemerintah mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK, yang hingga kini belum berjalan. Aspirasi pertama ini tolong sampaikan kepada pemerintah pusat, karena kami paham itu wewenangan pusat," ujarnya di DPRD Sumsel, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua adalah penghapusan outsourcing dan menolak upah murah. Ketiga soal reformasi pajak (hapus pajak THR, bonus tahunan, JHT, dan pensiun, serta pajak-pajak lainnya terhadap buruh).
"Kami merasa berat terhadap pajak-pajak itu. Kami minta itu juga direvisi dan kami yakin Pak Gubernur mendukung kami," katanya.
Selanjutnya pembentukan dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Saat ini, baru ada 8 daerah yang memiliki dewan pengupahan, sehingga daerah yang belum memiliki mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi (UMP).
Kelima, tuntutan pembayaran hak-hak PHK terhadap pekerja/buruh yang mengalami PHK dan menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan di Sumsel.
"Kami mohon ini juga menjadi perhatian, karena banyak yang di-PHK tidak mendapatkan haknya, meski sudah diputus pengadilan secara inkrah," tambahnya.
Keenam terkait pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik PNS Disnakertrans Sumsel memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumsel.
Terakhir, massa menuntut sanksi pemecatan dan atau pencopotan jabatan terhadap oknum-oknum pejabat Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kami meminta pengawas dan PPNS melaksanakan tupoksinya, jika tidak, ada ancaman pidananya. Karena selama ini mereka yang mengeluarkan nota 1, 2, untuk pengajuan ke PHI," katanya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut akan menginstruksikan pembentukan dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota, serta menindaklanjuti putusan MK.
Deru juga akan segera menandatangani surat instruksi kepada para bupati dan dinas tenaga kerja pada 4 Mei 2026, agar seluruh daerah memiliki perlindungan hak upah yang setara.
"Bahwa baru 50 persen kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan, maka Senin nanti saya akan menginstruksikan kepada bupati/wali kota dan disnaker di seluruh wilayah untuk segera membentuknya," katanya.
Terkait putusan MK 2024, Pemprov Sumsel berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Presiden, dengan melibatkan perwakilan buruh sebagai saksi keberangkatan ke Jakarta.
Selain masalah pengupahan, gubernur juga menyoroti pentingnya perlindungan hak normatif bagi buruh yang terkena PHK, serta penguatan zona pengawasan di wilayah industri seperti Muara Enim dan Banyuasin guna memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan.
"Saya minta agar segera dibuat surat kepada Kementerian Tenaga Kerja, Presiden, Ketua DPR RI, dan komisi terkait. Hari Senin akan ditandatangani, dan saya minta satu atau dua perwakilan buruh ikut mengantarkan ke Jakarta agar menjadi saksi bahwa ini benar aspirasi buruh," tukasnya.
(dai/dai)