Jemaah Haji Sumsel Diminta Tak City Tour Sebelum Fase Armuzna

Sumatera Selatan

Jemaah Haji Sumsel Diminta Tak City Tour Sebelum Fase Armuzna

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 03 Mei 2026 09:31 WIB
Ilustrasi Haji
Foto: Ilustrasi haji (Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Palembang -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji sebelum memasuki fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tahun 1447H/2026M.

Kakanwil Kemenhaj Sumsel M. Arkan Nurwahiddin menyebut aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: S-88/BN/2026.

Dia menjelaskan fase Armuzna adalah inti dari ibadah haji yang memerlukan kondisi fisik dan stamina yang prima. Larangan ini diberlakukan untuk meminimalisir risiko kelelahan akibat aktivitas di luar rukun dan wajib haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya adalah memastikan seluruh jemaah dalam kondisi baik, menjaga kesehatan, serta memusatkan fokus persiapan pada pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna," ujar Arkan, Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

Arkan menjelaskan, Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi beberapa poin. Yakni, larangan ziarah luar kota, fokus pembimbingan dan koordinasi ketat.

"Jemaah haji dilarang mengagendakan, memfasilitasi, atau menyelenggarakan ziarah/city tour ke luar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian puncak haji selesai," kata dia.

Surat edaran ini ditembuskan kepada jajaran pimpinan tertinggi, termasuk Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, guna memastikan ketertiban dan pelindungan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads