Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026: Cek Info Terbaru, Aturan, hingga Nominalnya

Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026: Cek Info Terbaru, Aturan, hingga Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Mei 2026 07:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrais gaji. (Foto: iStock)
Palembang -

Pencairan gaji ke-13 akan berlangsung di bulan Juni 2026. Pemberian gaji ini merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Sudahkan mengecek info terbaru serta nominal yang diterima?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Penerima Gaji ke-13 Lengkap Aturannya

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji 14 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Aturan mengenai gaji 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ADVERTISEMENT

Dalam Bab III Pasal 3 disebutkan pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja berkenaan. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Selain itu, perihal pembayaran gaji 13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Info Terbaru Gaji ke-13 PNS 2026

Dilansir CNBC, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga pensiunan. Gaji tersebut dipastikan cair pada Juni 2026.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya, dikutip dari CNBC pada Jumat (8/5/2026).

Gaji ke-13 menjadi penopang ekonomi pada kuartal II di tahun 2026. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Pencairannya akan dilakukan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggaran yang dilontarkan sekitar Rp 55 triliun.

Perlu diketahui, pemberian gaji ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads