Pemkot Palembang Deklarasi Tolak Titipan dan Pungli di SPMB 2026/2027

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Deklarasi Tolak Titipan dan Pungli di SPMB 2026/2027

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 12 Mei 2026 23:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin melakukan deklarasi
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin melakukan deklarasi (Dok. Istimewa)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Komitmen itu ditegaskan dalam Deklarasi Bersama yang digelar di rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5). Kegiatan tersebut diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, pengawas, hingga unsur masyarakat pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan seluruh pihak harus menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan agar tidak ada praktik titipan, pungutan liar (pungli), manipulasi data, maupun bentuk intervensi lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.

"Tidak ada bangku siluman setiap anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,"katanya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Sulaiman mengungkapkan, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen moral bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

"SPMB harus benar-benar disiapkan secara transparan agar tidak menimbulkan anggapan negatif di tengah masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, mengatakan mekanisme SPMB tahun ini masih mengacu pada sistem sebelumnya.

"Mekanisme sama seperti tahun sebelumnya namun kita juga menyiapkan sejumlah kanal pengaduan guna memperkuat transparansi pelaksanaan, mulai dari layanan WhatsApp, telepon, website resmi, hingga media sosial Dinas Pendidikan," katanya.

Heru menjelaskan, SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan, termasuk bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan prestasi peserta didik serta menjamin proses penerimaan berjalan tertib, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan proses ini sesuai aturan dan menjunjung transparansi," tutup Heru.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads