Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban. Bagi sebagian umat Islam, patungan kurban sapi bersama beberapa orang menjadi pilihan yang lebih terjangkau.
Namun, detikers mungkin bertanya-tanya, apakah patungan kurban sapi untuk tujuh orang itu sah secara hukum Islam? Dan berapa batas maksimal peserta yang dibolehkan?
Simak penjelasan lengkapnya berikut yang dirangkum detikSumbagsel dari buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban terbitan MUI Kabupaten Kampar (2019) dan jurnal Yurisprudentia berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Problematika Hewan Kurban karya Wilda dan Sawaluddin (2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang
Dilansir buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban, patungan kurban sapi untuk tujuh orang hukumnya sah dan dibolehkan dalam Islam. Ketentuan ini disepakati oleh mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi, berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa para sahabat menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan ketentuan satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim No. 1318).
Hal serupa juga dikuatkan oleh para ahli fikih. Dilansir dari jurnal Yurisprudentia, hadis dari Jabir yang diriwayatkan Ibnu Majah juga menegaskan ketentuan yang sama: satu unta atau satu sapi mencukupi untuk tujuh orang peserta kurban.
Batas Maksimal Peserta dan Jenis Patungan yang Perlu Dipahami
Meski patungan dibolehkan, ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Masih dilansir dari jurnal yang sama, patungan kurban sapi atau unta untuk delapan orang atau lebih tidak diperbolehkan.
Batas tujuh orang bersifat mutlak karena tidak ada dalil syariat yang membolehkan lebih dari itu. Adapun untuk kambing, ketentuannya berbeda. Satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang dan tidak bisa patungandalam bentuk apapun.
Perlu diketahui dalam fikih Islam, patungan kurban sebenarnya mencakup dua pengertian yang berbeda dan keduanya memiliki hukum yang berbeda pula. Pertama adalah berserikat dalam hal pahala.
Kondisi ini terjadi ketika satu orang membiayai dan memiliki hewan kurban sepenuhnya, kemudian pahalanya diniatkan untuk keluarga atau orang lain. Jenis patungan ini dibolehkan tanpa batasan jumlah.
Kedua adalah berserikat dalam hal kepemilikan atau urunan biaya. Ini adalah kondisi ketika dua orang atau lebih secara bersama-sama membeli dan membiayai satu ekor sapi lalu menyembelihnya sebagai kurban. Jenis patungan ini dibolehkan khusus untuk sapi dan unta, dengan syarat pesertanya tidak melebihi tujuh orang.
Syarat Sah Sapi yang Digunakan untuk Patungan Kurban
Tidak semua sapi bisa digunakan untuk kurban patungan. Dilansir dari buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Dari sisi umur, sapi harus berusia di atas dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Dari sisi kesehatan, sapi harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta. Dari sisi fisik, sapi tidak boleh terlalu kurus. Patokannya, tulang rusuk yang menonjol lebih dari tiga buah sudah termasuk kategori kurus dan tidak layak dijadikan hewan kurban.
Setelah kurban disembelih dan daging dibagikan, peserta patungan dilarang menjual daging bagian mereka. Hukum menjual daging kurban adalah haram, berlaku baik untuk kurban wajib maupun kurban sunnah. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa siapapun yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak dianggap sah (HR. Hakim).
Itulah penjelasan mengenai hukum patungan kurban sapi untuk tujuh orang dalam Islam beserta syarat dan ketentuannya. Jadi, detikers tak perlu ragu melakukan kurban bersama selama memenuhi aturan syariat Islam. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
Simak Video "Video: Suasana Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
