Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai bertindak tegas terhadap pelanggar kebersihan lingkungan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam denda hingga Rp500 ribu serta sanksi sosial.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
"Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," katanya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu Dewa juga membagikan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT serta mengganti sejumlah tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak.
Ratu Dewa menegaskan, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan sekitar 500 unit kotak sampah untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Palembang.
Tak hanya itu, Pemkot juga membuka peluang kerja sama melalui program CSR agar kebutuhan tempat sampah di tingkat kecamatan hingga RT/RW dapat terpenuhi.
"Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR," ungkapanya.
Dalam aturan tersebut, warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya, bakal dikenai sanksi administratif berupa denda.
"Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan," tegasnya.
Selain denda, pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
Menurut Ratu Dewa, langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
"Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan," katanya.
Di sisi lain, Pemkot Palembang juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 mendatang.
"Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal," ujarnya.
(csb/csb)
