Hukum Patungan Melaksanakan Kurban dalam Islam, Apakah Sah?

Hukum Patungan Melaksanakan Kurban dalam Islam, Apakah Sah?

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban Sapi
Ilustrasi kurban sapi. (Foto: Jimmy Liu/Unsplash)
Palembang -

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Idul Adha. Hukum berkurban sendiri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan karena memiliki banyak keistimewaan di dalamnya.

Perintah berkurban juga tercantum dalam Al-Quran, salah satunya dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Melihat besarnya keutamaan tersebut, tidak sedikit umat Islam yang memilih untuk patungan agar tetap bisa berkurban. Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban tetap sah sesuai syariat.

ADVERTISEMENT

Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai hukum patungan melaksanakan kurban dalam Islam. Yuk, simak!

Hukum Patungan Kurban dalam Islam

Dikutip laman NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat Islam telah menetapkan standar maksimal jumlah orang yang berkurban untuk per satu ekor hewan kurban, yakni unta dan sapi bisa untuk tujuh orang. Sementara itu kambing hanya sah untuk satu orang.

Ketentuan ini berdasarkan pada hadis:

عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).

Dan hadits:

أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة

"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, 'Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)'," (HR Imam Malik bin Anas).

Para ulama juga memperkuat ketentuan ini. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa mayoritas ulama membolehkan patungan kurban, dengan syarat hewan yang digunakan adalah sapi atau unta dan jumlahnya tidak lebih dari tujuh orang.

Dengan demikian, patungan kurban dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat Hewan Kurban

Dilansir dari laman Baznas, berikut ini sejumlah syarat hewan kurban yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Jenis Hewan

Para ulama sepakat jika hewan yang dapat dikurbankan hanya boleh unta, sapi, dan kambing. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah diberikan Allah kepada mereka."

2. Umur Hewan Kurban

Ketentuan berikutnya yakni pada umur hewan yang akan dijadikan kurban. Setiap jenis hewan memiliki batas usia dengan minimal yang berbeda-beda. Berikut masing-masing syaratnya;

  • Unta: Minimal usia 5 tahun atau memasuki 6 tahun
  • Sapi: Minimal usia 2 tahun atau memasuki 3 tahun
  • Kambing: Minimal usia 1 tahun atau memasuki 2 tahun

3. Tidak Cacat

Dikutip dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan jika hewan harus dalam kondisi fisik yang baik dan tidak kurang satupun bagian tubuh. Tidak boleh berkurban dengan hewan buta, pincang, memiliki penyakit kulit, hingga kurus.

4. Tidak Sakit

Selain lengkap secara fisik, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat. Tidak dianjurkan untuk membeli hewan yang sedang dalam kondisi sakit.

5. Halal

Hewan kurban harus halal. Tidak sah kurban jika hewan tersebut merupakan hewan curian atau rampasan. Hal ini tidak mencerminkan ibadah yang khusyu karena tidak dilakukan dengan jujur serta ikhlas.

Demikian informasi mengenai hukum patungan melaksanakan kurban dalam Islam. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads