Akademisi-LBH Sepakat Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers

Sumatera Selatan

Akademisi-LBH Sepakat Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 17 Mei 2026 23:00 WIB
Pembicara dalam diskusi yang digelar AJI Palembang.
Pembicara dalam diskusi yang digelar AJI Palembang. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Akademisi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sepakat jika sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers. Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk "Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, Minggu (17/5/2026).

Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya Mona Ervita menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Dewan Pers. Melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.

Dia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory. Perkara pers tidak bisa disamakan dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

"Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata," katanya.

Dia juga menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Pers disebutnya memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan jalannya pemerintahan.

Mona juga menyinggung perdebatan mengenai UU Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.

Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam UU, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas. Aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media juga dibahas.

Sementara itu, Direktur LBH Palembang Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus. Sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurutnya, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.

"Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas," katanya.

Dia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

"Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili," ujarnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang RM Resha A Usman mengatakan diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

"Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari," imbuhnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads