Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperjelas alur birokrasi dan regulasi yang harus ditempuh pemerintah daerah sebelum resmi menerbitkan obligasi daerah. Instrumen alternatif pembiayaan tersebut tidak bisa diputuskan sepihak oleh kepala daerah, melainkan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan jangka panjang serta mengantongi restu DPRD.
Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Nasrun menjelaskan bahwa obligasi daerah merupakan bagian dari struktur pembiayaan untuk penerimaan daerah. Oleh karena itu, tahapan administratifnya harus dimulai sejak penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Syarat obligasi pertama itu harus masuk di RPJMD daerah, ini 20 tahun. Nanti setelah itu di RKPD. RKPD dan ditetapkan di APBD. Ini kalau kita lihat struktur APBD ini, bahwa APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Untuk obligasi itu salah satu alternatif untuk penerimaan daerah," ujar Nasrun dalam sesi diskusi Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Palembang, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, pemda harus menyusun payung hukum dan melayangkan dokumen tersebut ke pemerintah pusat. Sesuai PP 1/2024, tiga kementerian akan melakukan penilaian bersama secara paralel dalam waktu dua minggu.
"Nanti setelah pemda sudah menetapkan perda, perkada, nanti disampaikan dokumennya ini ke tiga kementerian. Ketika dokumen dianggap lengkap dan sah, nanti 15 hari tiga kementerian-Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkeu-memberikan pertimbangan. Ketika salah satu kementerian tidak memberikan persetujuan, dianggap tidak memberikan pertimbangan, dianggap memberikan persetujuan. Hal itu sekarang diatur di PP 1 Tahun 2024," jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh moderator mengenai urgensi keterlibatan legislatif di tingkat daerah, Nasrun menegaskan bahwa persetujuan dari dewan bersifat mutlak. Hal ini dikarenakan regulasi dasar obligasi di daerah berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mekanismenya wajib digodok bersama parlemen.
"Kalau ini mekanismenya ada Perda. Perda di daerah harus persetujuan antara kepala daerah dan DPRD. Nanti teknisnya di Perkada," tegas Nasrun.
Sebagai penutup, Nasrun menekankan bahwa pemerintah pusat pada dasarnya siap mengawal dan mendukung penuh setiap daerah yang ingin mengeksekusi terobosan kepatuhan fiskal ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Prinsip Kemendagri mendukung tindak lanjut dari share session ini. Salah satunya untuk obligasi daerah ini ditetapkan dengan UU," tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(rep/rep)