Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jaringan internasional. Sebanyak 20 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, dan ribuan vape etomidate puluhan miliar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di lapangan hitam Mapolda Jambi, Kamis (21/5/2026).
"Pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkoba yang termasuk dalam kategori transnasional crime atau bentuk kejahatan yang terlibat dua negara atau lebih," ujar Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ditaksir bernilai ekonomis Rp 25 miliar. Terdiri dari sabu 20 kilogram, ekstasi 20 ribu butir atau seberat 9,1 kilogram, dan 1.970 catridge vape mengandung etomidate. Barang haram tersebut berasal dari 3 kasus dengan 6 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti narkoba secara acak. Kemudian, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mesin insinerator.
Krisno menyebut bahwa kejahatan narkoba terjadi secara terorganisir. Sehingga, aparat penegak hukum dan stakeholder terkait harus bersinergi dalam upaya pemberantasan dan pencegahannya.
"Tidak mungkin menghadapi kejahatan narkoba terorganisir tanpa sinergi, sehingga itu menjadi komitmen hari ini bersama seluruh instansi termasuk tokoh agama, dan organisasi anti narkoba," ujar mantan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri itu.
Krisno juga menyoroti soal narkotika jenis baru berbentuk vape mengandung etomidate. Menurutnya, bentuk dari narkotika senantiasa berubah seiring perkembangan zaman, sehingga perlu langkah pencegahan yang serius.
"Etomidate itu sebenarnya obat bius, tapi sekarang disalahgunakan atau misuse, dimasukan di dalam catridge dan itu pasti ada campuran tertentu dan dipakai menggunakan alat vape," ujarnya.
"Narkoba itu senantiasa berkembang dengan perkembangan informasi dan zaman. Kalau dulu adanya ganja, sekarang ada sintetis drugs dan itu disalahgunakan," imbuhnya.
(rep/rep)