Penyelundupan 31.000 Benih Lobster dari Lampung ke Vietnam Digagalkan KKP

Lampung

Penyelundupan 31.000 Benih Lobster dari Lampung ke Vietnam Digagalkan KKP

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 26 Mei 2026 08:00 WIB
Barang bukti benih lobster yang diamankan KKP
Foto: Barang bukti benih lobster yang diamankan KKP (Tommy Saputra)
Lampung -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di Lampung. Ribuan benih lobster itu diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur darat sebelum akhirnya dibawa ke Vietnam.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) di wilayah Lampung.

"Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 31.255 ekor BBL yang dikemas dalam enam boks styrofoam, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta seorang terduga pelaku berinisial A," kata Ardiansyah di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pesawaran, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satwas SDKP Pesawaran pada Minggu (24/5) dini hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Ardiansyah, BBL hasil sitaan langsung dilakukan reoksigenasi guna menjaga tingkat kelangsungan hidupnya. Sebab, benih lobster hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses tersebut dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Karena itu segera dilakukan pelepasliaran pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB di perairan Kelapa Kenjir, Kabupaten Pesawaran," ujarnya.

KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan tersebut mencapai Rp 4,68 miliar. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga benih lobster pasir sebesar Rp 150 ribu per ekor.

Ardiansyah mengungkapkan, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari hasil pemetaan, penyelundup menggunakan berbagai pola distribusi, mulai dari jalur darat ke udara hingga darat ke laut.

Khusus untuk kasus yang terungkap di Lampung, pelaku diduga menggunakan jalur darat sebagai moda utama pengiriman.

"Modusnya melalui kota transit di daerah lain, kemudian dikirim ke wilayah perbatasan seperti Jambi dan Batam. Dari sana menyeberang ke Singapura lalu dilanjutkan ke Vietnam," jelasnya.

KKP menyebut praktik penyelundupan BBL masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan mengembangkan data intelijen untuk memetakan jaringan pelaku di berbagai daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyelundupan BBL terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads