Gubernur Sumsel Akan Nonaktifkan Sementara Wabup PALI Jika Ada Surat Penahanan

Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel Akan Nonaktifkan Sementara Wabup PALI Jika Ada Surat Penahanan

Muhammad Alyuda Tri Utama - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru (Foto: Irawan)
Palembang -

Gubernur Sumaatera Selatan Herman Deru akan melakukan penonaktifan sementara terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwann Tuaji jika telah menerima surat resmi dari kejaksaan terkait penahanannya.

"Kalau nanti saya sudah dapat surat dari kejaksaan, kita akan proses untuk penonaktifan sementara. Penonaktifan sementara kan. Tapi tunggu surat dulu dari kejaksaan yang bersangkutan ditahan," ujarnya Kamis, (4/6/2024).

Sementara kata Deru, untuk status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus itu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, serta akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN ada aturan-aturannya, nanti cek dengan Pak Kurniawan. Yang jelas dibebastugaskan dari jabatan ya. Ya jelas itu, enggak ada tawar-menawar," ungkapnya.

Herman Deru, menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pengecualian, sambil menunggu proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Kalau soal hukuman berikutnya, kita nunggu putusan pengadilan ya," tegasnya.

Sementara itu, Iwan mengakui kasus yang menjeratnya terkait suap kepengurusan proyek dilakukan sendiri. Dia menegaskan tidak ada lagi pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Nggak adalah (keterlibatan pihak lain), masalah pribadi," katanya sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Iwan juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum. Mohon doanya," ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads