Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate bergerak bersama memberi jaminan sosial kepada masyarakat sekitarnya. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor: SE-560/242/NAKERTRANS/2026.
Langkah strategis ini merupakan upaya gotong royong yang dirancang sebagai instrumen kolaboratif edukatif untuk meringankan beban hidup warga di sekitar wilayah operasional perusahaan. Gerakan gotong royong ini menjadi panduan utama integrasi program jaminan sosial ke dalam rencana kerja dan anggaran tahunan korporasi.
Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah industri merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan dunia usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, fokus sasaran penerima manfaat adalah warga yang terdaftar dalam Data terpadu SEN pekerja rentan dan mereka yang kondisinya sangat membutuhkan, namun selama ini luput atau belum terakomodasi dalam pendataan.
"Mewujudkan visi 'Muba Maju Lebih Cepat' membutuhkan sinergi nyata. Ketika perusahaan tumbuh dan berkembang di Muba, masyarakat sekitar tidak boleh hanya menjadi penonton, mereka harus ikut merasakan rasa aman dan terlindungi," ujar Toha, Jumat (5/6/2026).
"Surat edaran ini adalah ajakan gotong royong bersama-sama membangun bantalan perlindungan bagi saudara-saudara kita, khususnya pekerja yang paling rentan. Sasarannya harus jelas, yaitu pekerja yang masuk dalam Data Terpadu SEN, serta memberikan perhatian khusus bagi warga miskin yang luput atau lalai belum terdata di DT SEN agar tidak ada satu pun warga rentan yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ini," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa jajarannya siap menjadi jembatan fasilitas yang komunikatif dan edukatif bagi seluruh perusahaan.
"Kami di Disnakertrans Muba tidak ingin kebijakan ini menjadi beban administratif bagi manajemen. Sebaliknya, ini adalah ruang kolaborasi. Kami siap mendampingi perusahaan dalam melakukan pemetaan, validasi berdasarkan Data Terpadu SEN," katanya.
"Serta memastikan pelaporan kuota minimal 100 pekerja rentan ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di sekitar wilayah operasional masing-masing, termasuk menyisir warga lokal yang luput atau belum terdata melalui sinkronisasi data dinsos, data desa, dan data BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Pemkab Muba berharap kolaborasi yang dijalankan akan membuat iklim usaha di wilayahnya terjaga dengan baik.
"Mari jadikan gerakan gotong royong ini sebagai bukti nyata bahwa dunia usaha di Muba adalah mitra sejati pemerintah dalam memuliakan dan menyejahterakan masyarakat musi banyuasin," terangnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi menyatakan kesiapan penuh terhadap sistem pertanggungan sosial ini.
"Kami siap memberikan pelayanan prima dan mempermudah kanal pendaftaran bagi seluruh perusahaan yang mengalokasikan dana TJSLP/CSR mereka untuk program ini," ujarnya.
"Begitu data dari Data Terpadu SEN maupun usulan warga sekitar yang luput dari pendataan dikoordinasikan dan didaftarkan, manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) langsung aktif, memberikan ketenangan bagi pekerja informal dan keluarganya," sambungnya.
(csb/csb)