Bupati Merangin M Syukur mengingatkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya agar tidak menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Ia meminta perusahaan tetap berpedoman pada harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan.
Peringatan tersebut disampaikan M Syukur saat memimpin rapat pembahasan harga TBS bersama perwakilan tujuh perusahaan kelapa sawit di Ruang Rapat Kolonel H M Syukur, Kantor Bupati Merangin, pada Kamis (4/6/). Menurut Syukur, kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah penting untuk menjaga stabilitas usaha perkebunan sekaligus melindungi kepentingan petani sawit di daerah.
"Saya minta seluruh perusahaan mengacu pada harga yang sudah ditetapkan Disbun Provinsi Jambi. Jangan sampai ada kebijakan sendiri yang membuat petani dirugikan," kata Syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam forum tersebut, Syukur juga menyoroti adanya perbedaan harga pembelian TBS di sejumlah perusahaan. Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan terkait selisih harga yang terjadi di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Selain membahas harga, rapat juga menyinggung maraknya kasus pencurian buah sawit yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Bupati meminta perusahaan dan pengelola loading ram lebih selektif dalam menerima buah sawit yang masuk.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah hasil tindak pidana masuk ke rantai perdagangan sawit. Karena itu, asal-usul buah yang diterima harus dapat dipastikan dengan jelas.
"Pihak perusahaan maupun loading ram harus memastikan sumber buah yang diterima. Jangan sampai ada sawit hasil pencurian yang ikut diperjualbelikan," ujarnya.
Bahkan, saat rapat berlangsung saat itu, M Syukur juga meluapkan kekecewaannya kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang tidak mengirimkan pimpinan saat menghadiri rapat pembahasan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Kekesalan itu disampaikan M Syukur setelah mendapati mayoritas perusahaan yang diundang hanya mengutus perwakilan.
Padahal, rapat tersebut membahas persoalan harga TBS yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat dan petani sawit di Merangin.
Saat membuka rapat, M Syukur melakukan pengecekan kehadiran satu per satu perusahaan yang diundang. Dari sejumlah perusahaan yang hadir, tidak satu pun pimpinan atau top manager yang datang langsung mengikuti pertemuan tersebut.
Menurut Syukur, kehadiran pengambil keputusan sangat penting agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat dibahas dan diselesaikan secara konkret. Ia khawatir perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan terkait persoalan harga TBS.
"Hubungan pemerintah dan perusahaan harus dibangun dalam kemitraan yang baik. Ketika undangan pemerintah tidak diindahkan, tentu ini menjadi catatan yang kurang baik untuk hubungan ke depan," kata Syukur.
Ia meminta perusahaan lebih menghargai forum yang digelar pemerintah daerah, terutama ketika membahas isu strategis yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Syukur berharap perusahaan mengirimkan pimpinan atau minimal manajer yang memiliki kapasitas mengambil keputusan.
Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di wilayah Merangin. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah dinilai sangat penting.
"Tugas kami bukan hanya melayani masyarakat, tetapi juga menjaga agar investasi tetap berjalan baik. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan perusahaan harus terjalin dengan saling menghormati," ujarnya.
Usai menyampaikan teguran tersebut, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing perwakilan perusahaan terkait berbagai kendala yang menyebabkan terjadinya perbedaan harga TBS di tingkat lapangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.
Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk periode 5-11 Juni 2026, harga tertinggi tercatat sebesar Rp 3.440,77 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 137,45 per kilogram dibanding periode sebelumnya.
Harga tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan pembelian TBS dari petani sawit di Provinsi Jambi.
(dai/dai)