Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 8 ton solar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi, menjelaskan Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
"Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Rusminto kepada detikSumbagsel, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, hasil penyelidikan bahwa bahan bakar yang ditimbun tersebut dibeli dari para pengerit di 2 SPBU di Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Pertamina akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Babel.
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan berkoordinasi dengan Polda Babel untuk membantu penelusuran asal-usul BBM subsidi yang diamankan," katanya.
"Pertamina akan terus melakukan monitoring penyaluran BBM subsidi, inspeksi lapangan, evaluasi distribusi, serta pembinaan kepada lembaga penyalur guna memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Rusminto memastikan pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Apabila berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan lembaga penyalur, Pertamina akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku. Pertamina juga mendukung penuh proses penegakan hukum serta berkomitmen menjaga ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya," tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini dibongkar tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, pada Kamis (4/6). Selain menyita sebanyak 8 ton solar, polisi turut mengamankan 3 orang terduga pelaku penimbunan BBM subsidi itu.
Barang bukti dan pelaku diamankan dari 2 lokasi yakni sebuah rumah di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang Muntok, dan di gudang di Jalan Raya Air Kuang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Dirkrimsus Polda Babel Kombes Nanang Haryono mengungkapkan kasus terbongkar bermula pihaknya mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi solar. Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang, M alias Muji (66) dan S alias Wanto (55).
"Selanjutnya kita kembangkan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Raya Air Kuang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat dan tim kembali mengamankan satu orang atas nama inisial IY (39)," ungkap Nanang, Jumat (5/6).
"Jadi total barang bukti yang diamankan 8 ton. Rincinya, di daerah Mentok kurang lebih 1,3 ton dan di Jebus kurang lebih 6,7 ton," timpalnya.
(dai/dai)