Pria di Lampung Ditangkap Usai Tembak Tetangga dengan Senapan Angin

Sumatera Selatan

Pria di Lampung Ditangkap Usai Tembak Tetangga dengan Senapan Angin

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 08 Jun 2026 10:30 WIB
Pelaku penembakan dengan senapan angin ditangkap polisi.
Pelaku penembakan dengan senapan angin ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Pesisir Barat)
Lampung -

Pria berinisial DS ditangkap polisi karena menembak tetangganya dengan senapan angin di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Korban bernama Boby Firmansyah tertembak di bagian pinggul dan kini dirawat di rumah sakit.

DS merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dia ditangkap pada Minggu (7/6/2026) pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto menyatakan penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat karena perilaku DS yang dinilai membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas penembakan yang dilakukan pelaku hingga adanya korban," katanya, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

Meidy menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senapan angin laras panjang yang digunakan pelaku untuk menembak tetangganya.

"Kami amankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin jenis Mini PCP, 1 buah peredam senapan angin, 1 buah magazine senapan angin, 14 amunisi senapan angin kaliber 4,5 mm dan 4 kotak berisi amunisi senapan angin dengan kaliber 4,5 mm," jelasnya.

Terkait kondisi korban, Meidy menyebut saat ini Boby masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kondisi korban sendiri membaik. Masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Atas perbuatannya, Dwi kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads