Hibah ke Instansi Vertikal Disorot, Pemprov Jambi Tegaskan Sesuai Aturan

Jambi

Hibah ke Instansi Vertikal Disorot, Pemprov Jambi Tegaskan Sesuai Aturan

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 08 Jun 2026 12:00 WIB
Sekda Jambi Sudirman
Foto: Sekda Jambi Sudirman (Dok. Istimewa)
Jambi -

Hibah aset, lahan hingga dana kepada sejumlah instansi vertikal di Jambi kini ramai menjadi sorotan. Pemprov Jambi menegaskan seluruh proses hibah yang diberikan kepada instansi vertikal dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pemberian hibah kepada instansi pemerintah pusat maupun instansi vertikal di daerah bukan merupakan hal yang dilarang. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah sepanjang memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.

"Di dalam regulasi diperbolehkan, baik kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya pencatatannya," kata Sudirman, Senin (8/6/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah berupa uang, bangunan maupun aset kepada instansi vertikal untuk mendukung pelayanan publik dan fasilitas bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sudirman mencontohkan hibah lahan seluas 3,4 hektare yang diberikan Pemprov Jambi kepada Korem 042/Garuda Putih untuk mendukung pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Jambi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pelayanan dan pembangunan strategis di daerah.

Pernyataan itu sekaligus menjadi klarifikasi Pemprov Jambi atas berbagai isu yang berkembang terkait pemberian hibah berupa lahan, gedung maupun dana kepada sejumlah instansi vertikal. Pemprov menegaskan seluruh hibah dilakukan berdasarkan kebutuhan kelembagaan, kepentingan pelayanan publik, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurut Sudirman, kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta publik melihat kebijakan hibah secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang terpenting seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads