Tiga warga di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), diperiksa polisi karena diduga membakar ranting dan daun kering hingga mengakibatkan lahan seluas 10x15 meter terbakar. Meski begitu, ketiganya tak ditahan.
Aksi dugaan pembakaran itu terjadi di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Mura, dengan koordinat -3.1199758, 103.199432, Minggu (7/6/2026) pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu M Nur Hendra mengatakan pasca mendeteksi firespot di lokasi itu pihaknya langsung ke TKP untuk pengecekan. Ditemukan adanya pembakaran satu tumpukan ranting dan daun kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kemudian meminta keterangan tiga warga yang berada di lokasi yakni SA, R, dan SU. Berdasarkan hasil interogasi, pembakaran dilakukan oleh SA untuk mengusir lebah saat menebang pohon di area kebun karet yang masih produktif," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Hendra memastikan pembakaran tersebut tidak dilakukan untuk membuka lahan baru, apalagi dilakukan di area kebun dengan tanaman karet yang masih produktif.
Pihaknya menilai peristiwa tersebut belum memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea untuk tindak pidana karhutla. Karena itu, ketiga warga yang sempat dimintai keterangan dikembalikan kepada keluarganya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, khususnya pada musim kemarau.
"Meski belum ditemukan unsur pidana, kami tetap memberikan peringatan dan meminta ketiganya bersedia hadir kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan," ungkapnya.
(rep/rep)