Polda Sumsel memusnahkan 20 ribu botol minuman keras (miras) oplosan hasil ungkap kasus April 2026. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka.
Pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di Komplek Pakri, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipecahkan dan dilindas menggunakan alat berat.
"Untuk pelaku yang kita amankan ada 4 orang, pengungkapannya ini pada bulan April 2026 lalu dan sudah kita ekspose juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merincikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.088 botol miras berbagai merek. Mulai dari Mansion House jenis Vodka dan Whisky serta Kawa-kawa oplosan.
"Untuk yang kita musnahkan seluruhnya ada 20.088 ribu botol miras oplosan terdiri dari Mansion House jenis vodka sebanyak 13.728 botol, jenis Whisky sebanyak 5.760 botol dan kawa-kawa sebanyak 600 botol," ujarnya.
Dia menjelaskan pemusnahan harus dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lainnya. Berkas penyelidikan kasus itu saat ini akan dikirimkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut.
"Berkas perkara kasus tersebut sudah hampir lengkap, semoga tidak lama lagi akan P21," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumsel membongkar industri ilegal produksi miras oplosan di sebuah ruko di Palembang. Industri miras oplosan itu berskala besar.
Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus pada Selasa, (14/4/2026). Lokasi ruko berada di Jalan Palembang-Jambi Km 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi menangkap empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus. Hal ini selaras dengan moto Kapolda Sumsel Irjen Sandri Nugroho, yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.
Dalam waktu satu jam setelah informasi diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung. Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak. Selain puluhan ribu botol miras, polisi menyita berbagai peralatan produksi, seperti tong air berkapasitas besar, mesin pres botol, jeriken alkohol, printer mini, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
(rep/rep)