Makelar Minta Pemkab Muara Enim Siapkan Rp 1,6 M untuk Sulap Laporan BPK

Makelar Minta Pemkab Muara Enim Siapkan Rp 1,6 M untuk Sulap Laporan BPK

Kurniawan Fadilah - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jun 2026 20:16 WIB
Konferensi pers di KPK (Kurniawan/BeritaKlik)
Konferensi pers di KPK (Kurniawan/BeritaKlik)
Jakarta -

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Dia awalnya menyebut kasus ini berawal dari temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Taufik dilansir dari detikNews.

Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah mengurus LHP audit BPK itu melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG).

ADVERTISEMENT

Taufik menyebut Rusdi memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani menemui Angga lewat perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Setelah ada kesepakatan, Angga menyiapkan 'pasukan' untuk mengurus permintaan mengubah hasil audit itu. Dia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN pengendali teknis untuk mengubah hasil audit BPK.

"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Sdri FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujarnya.

Singkat cerita, Abi diduga menerima uang Rp 500 juta. Dia kemudian membagi uang itu, yakni Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta untuk Mulyono.

"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," ujar Taufik.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, mobil, barang bukti elektronik serta uang Rp 200 juta dari Angga dan Mulyono. KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5) Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads