Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM U KBM Unila) mendatangi Komisi V DPR RI. Kedatangannya guna menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah mereka layangkan terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Presiden Mahasiswa BEM U KBM Unila Aditya Putra Bayu mengatakan kedatangan mereka ke DPR RI dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat yang telah dikirim sekitar dua bulan lalu kepada Ketua Komisi V DPR RI.
"Itu kemarin, Jadi kedatangan kami mem-follow up surat yang sudah kami masukkan pada dua bulan yang lalu," kata Aditya, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan BEM Unila, kenaikan tarif tol di Lampung dinilai cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap masyarakat.
Aditya menyebut pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pengaruh konsesi asing dalam kebijakan kenaikan tarif tersebut. Karena itu, mereka meminta Komisi V DPR RI turun tangan untuk mengkaji persoalan tersebut.
"Kami mendesak Komisi V DPR RI memanggil Direktur Utama Pengelola Tol Bakter guna memberikan penjelasan terkait kondisi infrastruktur dan kebijakan tarif jalan tol di Lampung," jelasnya.
"Kami menuntut kepada DPR Komisi V untuk segera memanggil Direktur Utama PT Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Pak I Wayan Mandia untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi pada infrastruktur yang ada di Lampung," sambungnya.
Aditya berharap surat yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi V DPR RI dapat segera ditindaklanjuti. Ia menilai langkah tersebut penting untuk kepentingan masyarakat Lampung dan pengguna jalan tol di wilayah Sumatera.
Respons Pengelola
Sementara itu, Direktur Utama PT BTB, I Wayan Mandia mengatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait tarif jalan tol tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan keputusan yang ditetapkan secara sepihak oleh operator jalan tol.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan berada dalam kewenangan pemerintah sebagai regulator melalui Kementerian Pekerjaan Umum serta dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," kata Wayan dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, mekanisme penyesuaian tarif mengacu pada Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang pelaksanaannya diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Wayan menjelaskan evaluasi tarif dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tingkat inflasi, kondisi ekonomi masyarakat, hingga keberlanjutan layanan jalan tol.
Ia menyebut penyesuaian tarif terakhir telah dilakukan pada 2025 setelah melalui serangkaian kajian yang melibatkan regulator dan tim teknis terkait.
"Proses penyesuaian tarif telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, kondisi infrastruktur, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol," ujarnya.
Selain itu, BTB mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum tarif baru diberlakukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada pengguna jalan.
Wayan menegaskan seluruh kebijakan perusahaan dijalankan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Untuk diketahui, tarif Jalan Tol Lampung (ruas Bakauheni-Terbanggi Besar) mengalami kenaikan sebesar 30% yang resmi berlaku sejak 27 November 2025 lalu. Kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 sebagai evaluasi berkala jalan tol.
Berikut daftar tarif terbaru Golongan I dari Gerbang Tol Kota Baru yang berlaku mulai 27 November 2025:
Lematang: Rp5.500 menjadi Rp7.500
Natar: Rp24.000 menjadi Rp32.500
Tegineneng Barat: Rp40.500 menjadi Rp54.000
Tegineneng Timur: Rp40.500 menjadi Rp54.000
Sidomulyo: Rp53.500 menjadi Rp72.000
Kalianda: Rp69.500 menjadi Rp93.000
Gunung Sugih: Rp70.000 menjadi Rp94.000
Terbanggi Besar: Rp83.500 menjadi Rp112.000
Bakauheni Utara: Rp94.000 menjadi Rp126.000
Bakauheni Selatan: Rp106.000 menjadi Rp142.000.
Daftar tarif normal Tol Terpeka terbaru
Asal Terbanggi Besar
Golongan I: Rp 36.000-225.500
Golongan II & III: Rp 54.000-383.500
Golongan IV & V: Rp 72.000-511.500
Asal Gunung Batin
Golongan I: Rp 22.500-150.500
Golongan II & III: Rp 33.500-329.500
Golongan IV & V: Rp 45.000-439.500
Asal Menggala
Golongan I: Rp 22.500-197.500
Golongan II & III: Rp 33.500-296.000
Golongan IV & V: Rp 45.000-394.500
Asal Lambu Kibang
Golongan I: Rp 22.500-173.000
Golongan II & III: Rp 34.000-259.500
Golongan IV & V: Rp 45.000-346.000
Asal Way Kenanga
Golongan I: Rp 22.500-150.500
Golongan II & III: Rp 34.000-225.500
Golongan IV & V: Rp 45.000-300.500
Asal Simpang Pematang
Golongan I: Rp 28.500-134.000
Golongan II & III: Rp 43.000-201.000
Golongan IV & V: Rp 57.000-268.000
Asal Kayu Agung
Golongan I: Rp 122.500-255.500
Golongan II & III: Rp 182.500-383.500
Golongan IV & V: Rp 243.500-511.500
(csb/csb)
