Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi 320 siswa baru SMAN di Palembang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi itu dipicu ketidaksesuaian kuota penerimaan siswa dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan temuan tersebut didapat Ombudsman saat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
"Saat pengawas kita dapatkan perbedaan antara jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP," katanya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengungkapkan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP Sumsel, membuat 320 siswa terancam tidak masuk dapodik.
"Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, selisih daya tampung ditemukan di dua sekolah negeri di Palembang. SMAN 11 Palembang tercatat memiliki selisih empat rombel atau setara 160 siswa. Kondisi serupa juga terjadi di SMAN 20 Palembang dengan jumlah yang sama," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 mengatur bahwa penetapan pengecualian daya tampung sekolah harus didasarkan pada rekomendasi unit pelaksana teknis kementerian yang menangani penjaminan mutu pendidikan.
Adrian mengingatkan bahwa proses sinkronisasi Dapodik di Kemendikdasmen mengacu pada data yang telah disetujui BPMP. Karena itu, jika kuota yang belum diverifikasi tetap digunakan, siswa yang diterima dikhawatirkan tidak akan tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
"Kasus ini mengingatkan kita pada peristiwa yang terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025 lalu," tegasnya.
Dia menambahkan tidak hanya persoalan kuota, Ombudsman juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Sumsel.
Salah satunya terkait siswa yang diterima melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.
Selain itu, Ombudsman menilai Dinas Pendidikan Sumsel belum menyediakan masa sanggah resmi bagi orang tua murid pada seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi hingga prestasi.
"Temuan lainnya, sejumlah sekolah disebut mengalihkan seluruh sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang pertama ke jalur tes akademik. Padahal, aturan mengharuskan sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan atau tes akademik," katanya.
Sekolah juga dinilai belum menyediakan kanal pengaduan langsung sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.
Adrian mengaku pihaknya telah lebih dulu mengingatkan persoalan tersebut melalui pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Sumsel pada 24 Juni 2026. Namun, rekomendasi perbaikan yang disampaikan belum dijalankan.
Ombudsman Sumsel pun berencana berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel guna meminta penjelasan terkait nasib ratusan siswa tersebut.
"Kami akan meminta kepastian mengenai status data para siswa agar hak mereka sebagai peserta didik tetap terlindungi," tutupnya.
(dai/dai)
