Eks Bupati Muba Dodi Reza Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, Ini Kata Kuasa Hukum

Sumatera Selatan

Eks Bupati Muba Dodi Reza Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, Ini Kata Kuasa Hukum

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jun 2026 08:30 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin/Antara Foto
Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: Antara)
Palembang -

Eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sempat dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan perkara terkait pengelolaan keselamatan di perairan Sungai Lalan.

Tim Kuasa Hukum Dodi, yakni
Titis Rachmawati mengatakan kliennya sudah memenuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Rabu (24/6/2026).

Kata dia, kehadiran mantan Bupati Muba tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan. Dodi, sambungnya, memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk menjelaskan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keselamatan di Sungai Lalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titis menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 diterbitkan sebagai langkah untuk melindungi Jembatan Lalan dari potensi kerusakan akibat benturan tongkang batu bara.

"Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk diskresi pemerintahan untuk melindungi aset daerah," kata Titis, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Titis, pada saat kebijakan itu diterbitkan, Jembatan Lalan beberapa kali mengalami benturan kapal tongkang sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan konstruksi jembatan dan aktivitas masyarakat.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur perlindungan terhadap barang milik daerah.

"Kami menegaskan bahwa regulasi dimaksud hanya mengatur aspek keselamatan lalu lintas di bawah Jembatan Lalan dan tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat di bidang pelayaran," katanya.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa Dodi Reza Alex Noerdin menjabat sebagai Bupati Muba hingga akhir tahun 2021.

Oleh karena itu, menurut Titis, berbagai kebijakan operasional, pengelolaan administrasi, mekanisme pemungutan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan kliennya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads