Bangkai Paus Sepanjang 12 Meter yang Terdampar di Banyuasin Dievakuasi

Sumatera Selatan

Bangkai Paus Sepanjang 12 Meter yang Terdampar di Banyuasin Dievakuasi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jul 2026 17:00 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi bangkai paus di Banyuasin dengan cara di potong-potong
Foto: Petugas gabungan mengevakuasi bangkai paus di Banyuasin dengan cara dipotong-potong (Dok. Ditpolairud Polda Sumsel)
Banyuasin -

Hewan yang diduga paus sepanjang 12 meter dengan berat diperkirakan mencapai 3 ton mati, setelah terdampar di bawah rumah warga di Banyuasin. Bangkai ikan tersebut dipotong-potong agar memudahkan proses evakuasi.

Paus tersebut terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan data yang diterima, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan paus yang terjebak di bawah rumah panggung. Personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan upaya penyelamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses evakuasi awal, kondisi air laut yang masih pasang menyebabkan paus beberapa kali bergerak dan berontak sehingga posisinya semakin masuk ke area permukiman. Namun sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus bergeser hingga menghantam dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah warga sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan.

Proses evakuasi kemudian cukup menyulitkan, sebab air laut mulai surut, sehingga ruang gerak satwa semakin terbatas. Akibatnya upaya mengembalikannya ke laut tidak dapat dilakukan secara optimal dan akhirnya dinyatakan mati di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit," kata Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Heru Agung Nugroho.

Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, serta masyarakat setempat melaksanakan evakuasi bangkai paus, pada Selasa (30/6/2026) siang.

Berdasarkan hasil koordinasi bersama, proses evakuasi dilakukan dengan cara memotong bangkai menjadi beberapa bagian, agar dapat dipindahkan dengan aman sekaligus menghindari dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

"Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan," ujarnya.

Penanganan kejadian dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas instansi, serta memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peristiwa ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa sehingga kejadian dikategorikan sebagai fenomena alam.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads