Viral Bus Ugal-ugalan di Lampung, Polisi Periksa Sopir dan Manajemen PO

Lampung

Viral Bus Ugal-ugalan di Lampung, Polisi Periksa Sopir dan Manajemen PO

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 06:00 WIB
Bus diduga ugal-ugalan di Lampung.
Bus diduga ugal-ugalan di Lampung. (Foto: Istimewa/tangkap layar)
Lampung -

Video memperlihatkan bus melaju ugal-ugalan di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, heboh di media sosial. Polisi turun tangan dengan memanggil sopir dan manajemen perusahaan otobus (PO) untuk dimintai klarifikasi.

Bus tersebut diketahui merupakan armada milik PO EP. Aksi pengemudi bus itu menjadi sorotan, setelah videonya beredar luas dan menuai kritik warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan usai video tersebut viral, Direktorat Lalu Lintas langsung memanggil pengemudi dan pihak manajemen PO EP. Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut kooperatif dan mendukung langkah kepolisian untuk melakukan pembinaan terhadap sopir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sopir bus yang videonya viral juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan," ujar Yuni, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

Yuni mengingatkan seluruh perusahaan otobus agar meningkatkan pengawasan terhadap pengemudi. Manajemen juga harus memastikan setiap sopir mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan demi mengejar waktu tempuh.

"Jalan raya bukan sirkuit. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami tidak akan ragu menindak setiap pengemudi yang membahayakan pengguna jalan," tegasnya.

Dia menyebut bus pariwisata tidak dilarang melintasi jalan di wilayah Kota Bandar Lampung. Ketentuan itu diatur dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat. Meski begitu, Yuni menegaskan setiap pengemudi wajib mengedepankan keselamatan saat berkendara.

"Bus pariwisata memang diperbolehkan melintas di jalan kota. Namun, bukan berarti pengemudinya bisa berkendara dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain," kata Yuni.

Menurutnya, pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan secara membahayakan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads