Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai mengancam kawasan Geopark Merangin, Jambi. Tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan hingga mengganggu kelestarian situs yang menjadi kebanggaan Jambi dan telah diakui sebagai warisan dunia.
Mengetahui hal itu, Pemerintah Kabupaten Merangin mulai bergerak cepat. Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas instansi sebagai langkah awal menyelamatkan kawasan Geopark dari aktivitas pertambangan ilegal yang terus menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir.
"Kita sudah mendapatkan laporan soal ini, dan ini harus segera kita sikapin, dan mesti kita jaga warisan dunia agar tidak di rusak oleh penambangan emas ilegal ini," kata Sekda Merangin Jambi, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni itu menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya adalah pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, instansi teknis, tokoh agama hingga elemen masyarakat.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan, penertiban, hingga upaya pencegahan agar aktivitas PETI tidak semakin meluas, terutama di kawasan inti Geopark yang dinilai memiliki nilai geologi paling penting.
Zulhifni mengatakan pemerintah tidak ingin aktivitas tambang ilegal terus menggerus kawasan yang menjadi aset berharga Kabupaten Merangin. Karena itu, langkah penyelamatan harus dilakukan secara cepat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Fokus kami saat ini adalah menyelamatkan kawasan inti Geopark. Luasnya kurang lebih dua kilometer persegi dan kawasan itu harus benar-benar steril dari aktivitas PETI. Itu menjadi prioritas yang harus kita amankan bersama," kata Zulhifni.
Menurutnya, keberadaan kawasan inti Geopark tidak hanya memiliki nilai bagi Kabupaten Merangin atau Provinsi Jambi, tetapi juga menjadi bagian dari warisan geologi yang memiliki nilai penting di tingkat dunia. Kerusakan sekecil apa pun akibat aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelestarian kawasan tersebut.
Karena itu, Pemkab Merangin juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pembentukan Tim Terpadu. Regulasi itu diharapkan menjadi pijakan dalam melakukan penertiban di lapangan sehingga setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan yang jelas.
"Kita tidak ingin kawasan ini terus terancam. Geopark Merangin merupakan aset yang harus dijaga bersama. Kalau sudah rusak, tentu tidak mudah mengembalikannya seperti semula," ujarnya.
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah juga akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Edukasi mengenai pentingnya menjaga kawasan Geopark akan terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa kelestarian lingkungan memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal.
Pemkab Merangin menilai penanganan PETI tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat hingga warga yang berada di sekitar kawasan Geopark.
Dengan dibentuknya Tim Terpadu, pemerintah berharap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Geopark Merangin dapat segera dikendalikan.
"Langkah ini kita harap bisa sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Merangin untuk menjaga kawasan yang selama ini dikenal memiliki jejak geologi berusia ratusan juta tahun agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang," tutup Sekda.
(dai/dai)
