Pria di Banyuasin Perkosa Remaja Berusia 16 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan

Sumatera Selatan

Pria di Banyuasin Perkosa Remaja Berusia 16 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 09 Agu 2026 14:01 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap remaja di Banyuasin saat ditangkap polisi
Foto: Pelaku pemerkosaan terhadap remaja di Banyuasin saat ditangkap polisi (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Pria berinisial RA (20) asal Kabupaten Banyuasin ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R (16). Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan di Musi Banyuasin kepada korban.

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Subdit 2 Ditres PPA-PPO Polda Sumsel setelah buron kurang lebih 2 bulan. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (3/8/2026) lalu. Dirres PPA-PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak korban. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor," katanya dari keterangan resmi yang diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui peristiwa tersebut berawal pada 13 Mei 2026, saat itu korban R, rekannya A dan AD serta terlapor pergi ke Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin dengan alasan untuk bekerja di sebuah rumah makan. Mereka berangkat ke Muba menaiki travel.

Namun setelah sampai di Muba, ternyata korban A dan rekanya bukan bekerja di rumah makan tetapi dibawa ke salah satu kafe remang-remang dan dipekerjakan di sana. Korban dan rekannya menolak, namun pelaku menjual handphone korban untuk membayar ongkos travel.

ADVERTISEMENT

Mereka sempat tinggal di rumah keluarga dari pelaku kurang lebih 7 hari. Pada 20 Mei 2026 mereka hendak pulang ke rumah masing-masing, namun pelaku kembali membawa korban dan rekannya A ke rumah rekan pelaku bernama Madon di Banyuasin. Diketahui di rumah Madon tersebut pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban. Pelaku ditempatkan di Dittahti Polda Sumsel," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads