Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Banyuasin mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
"Imbauan kami jelas, masyarakat jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Itu ada pidananya. Jadi, kalau melanggar, siap-siap berhadapan dengan hukum,"katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (9/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi cuaca yang mulai kering membuat potensi kebakaran lahan meningkat. Api yang awalnya berasal dari pembakaran lahan dalam skala kecil dapat dengan cepat meluas apabila terkena angin dan menjalar ke area semak belukar maupun lahan gambut yang kering.
Karena itu, Polres Banyuasin telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan bersama instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan personel dan peralatan dalam kondisi siap apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
"Kesiapan karhutla sudah kita lakukan dengan beberapa kali koordinasi bersama BPBD, Manggala Agni, dan pihak terkait lainnya. Kemarin kita juga sudah menggelar apel pasukan dan pengecekan peralatan," jelasnya.
Risnan mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sebab, luasnya wilayah Banyuasin serta adanya sejumlah kawasan yang memiliki potensi rawan kebakaran membuat penanganan tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi.
Polres Banyuasin, lanjut dia, juga telah mengirimkan daftar nama personel untuk bergabung dalam tim terpadu penanganan karhutla. Tim tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, Manggala Agni, TNI, kepolisian hingga masyarakat.
"Personel sudah kita siapkan untuk bergabung dalam tim terpadu karhutla. Tim ini nantinya bersama-sama dengan BPBD, Manggala Agni, TNI dan unsur masyarakat untuk melakukan pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran," katanya.
Selain melakukan kesiapsiagaan personel dan peralatan, Polres Banyuasin juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Risnan meminta warga tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa. Menurutnya, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Laporan sejak dini dinilai penting agar api dapat segera ditangani sebelum meluas.
"Kami berharap peran aktif masyarakat. Kalau melihat adanya karhutla, segera laporkan kepada perangkat desa atau pihak terkait agar bisa cepat diatasi dan tidak melebar," ujarnya.
Dia menambahkan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api.
Polres Banyuasin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk ketika membersihkan semak atau membuka lahan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
"Jangan sampai karena ingin cepat membersihkan lahan, justru menimbulkan kebakaran yang merugikan banyak orang. Kalau sudah terjadi kebakaran dan meluas, dampaknya bukan hanya kepada pemilik lahan, tetapi juga masyarakat sekitar," tutupnya.
