Pekan Ini, Tarif Global Trump 15 Persen Mulai Berlaku

Pekan Ini, Tarif Global Trump 15 Persen Mulai Berlaku

Ilyas Fadilah - detikSumbagsel
Kamis, 05 Mar 2026 12:21 WIB
U.S. President Donald Trump gestures as he meets with Ukrainian President Volodymyr Zelenskiy (not pictured) at the White House amid negotiations to end the Russian war in Ukraine, in Washington, D.C., U.S., August 18, 2025. REUTERS/Nathan Howard
Foto: Presiden AS, Donald Trump (REUTERS/Nathan Howard)
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global sebesar 15%. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyebut tarif tersebut bakal diberlakukan pada pekan ini.

Dilansir detikFinance, besaran tarif dasar ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 10%.

Bessent memperkirakan bahwa pada Agustus mendatang, tarif Amerika Serikat secara efektif akan kembali ke tingkat yang berlaku sebelum Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum keputusan Mahkamah Agung, Trump mengenakan tarif bervariasi terhadap sejumlah negara. Besaran tarif untuk Indonesia sendiri ditetapkan sebesar 19% yang diumumkan langsung oleh Trump pada tahun 2025.

"Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya," kata Bessent, dilansir dari CNBC, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

Tahun lalu, Trump tanpa persetujuan Kongres memberlakukan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara lain dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Hanya saja, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 pada 20 Februari menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk melewati Kongres dengan menggunakan IEEPA guna memberlakukan tarif tersebut.

Beberapa jam setelah putusan itu keluar, Trump mengatakan ia telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10% berdasarkan undang-undang yang berbeda. Sehari kemudian, Trump menyatakan bahwa tarif baru itu akan dinaikkan menjadi 15% dan berlaku segera.

Namun pada kenyataannya, ketika tarif tersebut mulai berlaku, besarannya hanya 10%.

Bessent menjelaskan bahwa tarif pengganti tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act tahun 1974, yang hanya dapat berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.

Selama periode tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (U.S. Trade Representative) dan Departemen Perdagangan akan menyelesaikan sejumlah kajian perdagangan yang dapat menjadi dasar untuk menerapkan tarif tambahan.

"Saya sangat yakin tarif akan kembali ke tingkat lamanya dalam lima bulan, dan kewenangan hukum ini sangat kuat," tutup Bessent.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads