Pelindo Regional II Bengkulu menyiapkan lahan seluas 215 hektare untuk mengembangkan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai. Dari total 215 hektar, Pelindo menyiapkan 50 hektare hingga 75 hektare sebagai tahap awal berdasarkan petunjuk regulasi pemerintah.
"Saat ini, Pelindo Regional II Bengkulu sedang membutuhkan bangkitan untuk pengembangan Pelabuhan Pulau Baai. Kami menyediakan lahan seluas 215 hektare berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)," kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nomor KP 898 tahun 2016, bahwa sejak tahun 2016 di Pelabuhan Pulau Baai, telah disediakan zonasi pengembangan sebagai kawasan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami sedang melakukan review kembali terkait kelayakan kawasan karena dikaji tahun 2022 itu kajiannya tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka harus di-update kajiannya menjadi Kawasan Industri," terang Dimas.
Di kawasan industri yang digarap Pelindo bersama pemerintah, lanjut Dimas, terbagi pada beberapa klaster seperti, kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan serta logistik.
Dimas mengakui sejauh ini terdapat beberapa investor asing telah menjalin komunikasi untuk membuka di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
"Memang ada beberapa investor dari asing yang sudah berkomunikasi, berminat untuk masuk dan membuka industri baru di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai," tegas Dimas.
Adapun industri baru yang berminat itu yakni, industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan.
"Pabrik pengolahan hasil laut komplit mereka mulai dari fasilitas yang mengolah hasil laut/tawar menjadi produk bernilai tambah (fillet, beku, kaleng) melalui proses pembersihan, sterilisasi, pembekuan, dan pengemasan sampai pengalengan. Kami bersama pemerintah sedang mendudukkan kembali kira-kira industri apalagi yang harus dibawa sesuai dengan potensi Bengkulu," jelas Dimas.
Dia menjelaskan, tantangan yang harus cepat dijawab yakni revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), PERDA Kota Bengkulu Nomor: 4 tahun 2021 RTRW Kota Bengkulu, Pelabuhan Pulau Baai masuk di dalam status Kawasan Transportasi.
Revisi Perda RTRW Provinsi Bengkulu ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak pihak menunggu revisi itu termasuk pemerintah pusat dan Pelindo.
"Ini PR semua Pelindo dan Pemda, agar RTRW cepat dilakukan revisi. Komunikasi dan koordinasi bersama DPRD Kota Bengkulu dan Provinsi kami lakukan responnya siap support," sebut Dimas.
Dimas membeberkan output atas membaiknya kinerja Pelabuhan Pulau Baai berimbas pada pendapatan daerah. Ia mencontohkan, komoditas curah cair dengan kapasitas 1,4 juta ton. Saat ini yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai hanya 400 ribu ton, 1 juta ton lagi melalui Pelabuhan Teluk Bayur dan Panjang.
"Apabila ada kawasan industri maka 1 juta ton itu bisa lewat Pelabuhan Pulau Baai maka akan berimbas pada PAD positif Provinsi Bengkulu," sebut Dimas.
Dimas menegaskan kondisi kesiapan alur Pelabuhan Pulau Baai. Saat ini, Pelindo mengaktifkan sistem deteksi dini kondisi alur setiap minggu dilaporkan secara berkala.
Alur merupakan urat nadi pelabuhan yang memerlukan perawatan berkala dan disiplin. Alur tambah dia di Pelabuhan Pulau Baai sangat dipengaruhi oleh alam seperti sedimentasi, ombak dan lainnya.
Saat ini, pasir yang masuk kembali ke alur per hari berkisar 2.000 metrik ton hingga 5.000 metrik ton. Pelindo jelas dia sudah mendapatkan tanggungjawab berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 12 tahun 2025 tentang Upaya Penanganan Tertentu untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai serta Percepatan Pembangunan Pulau Enggano.
"Kami ditugasi secara langsung menjaga alur tetap handal sejumlah langkah deteksi dini, mitigasi risiko, dan perawatan termasuk menggunakan teknologi, metode dan inovasi perawatan kepelabuhan terus kami perkuat serta kolaborasi dengan semua stakeholder dilajukan baik kota, provinsi maupun pusat" papar Dimas.
Sejauh ini Pelindo sedang mengkaji apakah pola perawatan lama, sand trap sejak tahun 1984 belum pernah dilakukan pengerukan sehingga muncul luasan sedimentasi pasir seluas 30 hektare.
Kajian terhadap metode perawatan baru yakni metode sand by passing (SBP) sebagai solusi jangka panjang.
Metode SBP yakni pengerukan harus dilakukan secara kontinu, bukan hanya saat alur sudah dangkal. Konsep sand by passing dengan membuat kantong pengumpul sedimen dan memindahkannya secara sistematis adalah kuncinya seperti ditawarkan Guru Besar Risiko Logistik Maritim, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof RO Saut Gurning, beberapa waktu lalu saat melakukan kajian ilmiah soal pelabuhan di Kota Bengkulu.
(dai/dai)
