Kepala Daerah Diminta Terlibat Bantu Atasi Anjloknya Harga Sawit Petani

Kepala Daerah Diminta Terlibat Bantu Atasi Anjloknya Harga Sawit Petani

Retno Ayuningrum - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Mei 2026 11:31 WIB
A worker transports palm oil fresh fruit bunches during harvest at a plantation in Kampar regency, Riau province, Indonesia April 26, 2022. Picture taken April 26, 2022. Picture taken April 26, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: Ilustrasi Tandan Buah Segar Sawit (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta -

Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Hal ini menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Menurutnya, tata kelola, termasuk penetapan harga TBS sudah diatur dalam regulasi tersebut, khususnya untuk para pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya. Dilansir detikFinance, Sudaryono menyebut dari 38 provinsi, baru hanya beberapa provinsi yang menerapkan aturan ini.

"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono mendesak agar kepala daerah lainnya segera menindaklanjuti regulasi tersebut. Sebab, regulasi tersebut dapat menetapkan harga acuan lokal yang melibatkan Pemda, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan asosiasi petani.

Dia juga meminta kepala daerah untuk melakukan pengawasan langsung ke PKS di wilayah masing-masing. Apabila masih ditemukan pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan, Pemda diminta untuk langsung mengambil tindakan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," kata dia.

Sudaryono menjelaskan data identifikasi dan rekam jejak pabrik-pabrik nakal tersebut nantinya harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berhenti di level daerah, namun Kementan bisa menekan langsung ke jaringan korporasi besarnya jika terjadi gejolak harga di kemudian hari.

"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," ucap Sudaryono.

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di petani dengan harga murah. Hanya saja, saat ini hanya 16 pabrik pengolahan sawit yang sudah menyesuaikan harga.

"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads