Ketua-Bendahara Forum Kades Lahat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus OTT

Sumatera Selatan

Ketua-Bendahara Forum Kades Lahat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus OTT

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 26 Jan 2026 18:20 WIB
Dua terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lahat Divonis 1 tahun penjara
Dua terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lahat vivonis 1 tahun penjara (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Palembang -

Ketua dan Bendahara Forum Kepada Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat dinyatakan bersalah dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT). Atas perbuatannya, mereka divonis satu tahun penjara.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumbantobing dalam sidang vonis yang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (26/1/2026).

Kedua terdakwa tersebut yakni Nahudin, selaku Ketua Forum Kades se-Kabupaten Lahat yang juga menjabat Kepala Desa Padang, Kecamatan Pagar Gunung, dan Jonidi Suhri, Bendahara Forum Kades yang merupakan Kepala Desa Muara Dua, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan," tegas hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur sebagai ASN atau penyelenggara negara telah terpenuhi, mengingat kedua terdakwa masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Selain itu, unsur menerima atau menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan juga dinilai terpenuhi.

Dalam fakta persidangan terungkap, kedua terdakwa sebagai pengurus Forum Kades telah menentukan iuran wajib sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta per kepala desa tanpa dasar aturan yang jelas dan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing desa.

Iuran tersebut dikemas dengan dalih sebagai kas forum,tapi dalam praktiknya bersifat memaksa.

"Para terdakwa secara langsung mengumpulkan uang dari para kades di Lahat dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai ketua dan bendahara forum," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Terungkap pula bahwa dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 27,5 juta, yang sebagian besar ditemukan sebagai barang bukti saat OTT dilakukan Kejari Lahat beberapa waktu lalu.

Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya rapat forum, bantuan bencana alam, hingga kegiatan koordinasi dan uang silaturahmi kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah saksi yang juga merupakan anggota forum mengungkapkan bahwa meski kesepakatan iuran disebut dibuat bersama, banyak kepala desa merasa terpaksa karena khawatir mendapat tekanan atau konsekuensi jika tidak menyetor.Bahkan, ada praktik seolah-olah seluruh kades telah menyetor, padahal kenyataannya tidak demikian.

Usai mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa menerima, sementara JPU menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Misnan Hartono mengatakan pihaknya menerima atas putusan hakim tersebut. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak selama ini.

"Kami menerima atas putusan tersebut. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari keluarga dan semua orang. Klien kami sudah di tahan sejak Juli 2025 lalu. Berati sudah 6 bulan di tahun dan dengan vonis 1 tahun makan tinggal menjalani 2/3 lagi menjalani masa penahanan," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads