Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memvonis Rosi Yanto terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban anak RA (6), dengan pidana penjara 20 tahun. Usai tuntutan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Novita Dwi Wahyuni di Pengadilan Negeri Kayuagung, pada Rabu (28/1/2026).
Hakim menyatakan terdakwa Rosi terbukti secara sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan anak dibawah umur secara sadis. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, keluarga korban mengalami trauma karena harus kehilangan korban RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang meringankan terdakwa, terdakwa bersikap kooperatif saat di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rosi Yanto dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Majelis Hakim.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sementara JPU, menyatakan akan banding atas vonis hakim yang memvonis terdakwa 20 tahun.
"Kami akan tetap dengan tuntutan kami yaitu hukuman mati. Nanti akan kami kemukakan saat sidang banding terkait kami tidak sependapat dengan majelis hakim," katanya.
Dalam dakwaan JPU mengenakan pasal alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.
(csb/csb)