Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Usai penetapan tersangka itu, Bahar bin Smith akan diperiksa pada Rabu 4 Februari 2026.
Dilansir detikNews, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
(csb/csb)
