Sidang lanjutan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar kembali digelar dengan keterangan saksi. Dalam sidang itu, saksi mengaku mengirimkan uang ke terdakwa.
Sidang keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar, Senin (2/2/2026). Sementara saksi yang dihadirkan yakni Muhammad dan Kadavi, dihadirkan secara virtual dari Lapas Nusa Kambangan.
Diketahui, kedua saksi saat ini tengah menjalani hukuman panjang atas perkara pidana narkotika memberikan kesaksian pada persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Kadavi sempat membantah adanya perintah langsung dari saksi Muhammad alias Mamat untuk mengirimkan uang ke rekening terdakwa.
"Kalau ke rekening Sutarnedi dia (Muhammad) nggak pernah suruh," ujar Kadavi.
Merespons bantahan tersebut, JPU langsung membacakan poin nomor 13 dalam BAP saksi Kadavi untuk menunjukkan adanya inkonsistensi. Jaksa menegaskan bahwa dalam dokumen penyidikan, saksi sebelumnya telah mengakui adanya transaksi senilai Rp 114 juta yang merupakan hasil bisnis narkotika.
"Saya baca nih ya. Yang mana uang 114 juta rupiah tersebut adalah transaksi setoran keuangan narkotika yang saya lakukan sebagai bentuk setoran, sebagai bentuk setoran uang narkotika. Yang mana pada periode dan waktu tersebut, saya menjalani bisnis narkotika bersama saudara Muhammad bin Madrin," ujar Jaksa saat membacakan BAP tersebut.
Jaksa melanjutkan dengan menekankan poin utama dalam BAP yang menyebutkan bahwa perintah transfer tersebut datang langsung dari Muhammad.
"Dan yang memerintahkan saya untuk mem-transfer uang tersebut karena ini BCA, nomor rekening belakangnya 720, atas nama Sutarnedi adalah saudara Muhammad bin Madrin," lanjut Jaksa.
"Iya pak, iya pak," jawab Kadavi singkat.
Kadavi, yang menjalani hukuman total 40 tahun penjara atas dua kasus narkotika terpisah, mengakui pernah meminjam uang hingga Rp 400-500 juta dari Sutarnedi.
"Saya pernah pinjam uang sama Pak Sutarnedi pakai jaminan sertifikat rumah, sekitar Rp 400-500 juta," ujarnya
Saksi Muhammad yang tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus narkotika sebagai pengedar, menyatakan tidak adanya transfer uang hasil bisnis narkotika kepada terdakwa Sutarnedi
"Tidak ada, Bu," ujarnya singkat saat diperiksa oleh kuasa hukum terdakwa.
Inkonsistensi keterangan saksi tersebut mendapat perhatian dari Majelis Hakim. Hal itu terlihat ketika saksi memberikan jawaban berbeda saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum.
"Giliran ditanya Jaksa, saudara membenarkan seluruh BAP, saat ditanya Penasihat Hukum, jawabnya beda lagi," ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, para saksi yang satu kampung dengan Sutarnedi di Tulung Selapan ini memberikan pernyataan bahwa Sutarnedi telah menjadi pengusaha sejak tahun 90-an, yakni bisnis kayu, walet, karet, dan istrinya dagang emas.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU yang dibacakan Desi Arsean, terdakwa Haji Sutar terjerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 10 UU TPPU, serta subsidiair Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(csb/csb)