Polisi telah menetapkan Arpan (45), pelaku yang menyiram air keras istri sirinya, Suryani (31), menjadi tersangka. Kepada polisi Arpan mengaku motifnya melakukan itu karena kesal korban minta cerai.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Arpan diamankan di Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 466 ayat 2.
"Pelaku tersebut ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat 2 tahun 2023 oleh Unit V Subdit III Jatanras," katanya, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan Arpan saat diperiksa penyidik, motifnya menganiaya Suryani karena kesal sebelum kejadian korban kerap meminta untuk diceraikan, mengingat Arpan ternyata memiliki istri sah.
"Iya, informasinya (motif Arpan menganiaya Suryani) sementara ini kurang lebih seperti itu," katanya.
Dijelaskanya, menurut laporan yang diterima polisi kejadian penganiayaan itu awalnya dilaporkan adik kandung korban bahwa peristiwa itu terjadi pada 22 November 2024 silam.
"Berdasarkan keterangan pelapor yang mana adalah adik kandung korban menjelaskan bahwa pada tanggal 22 November 2024 korban pagi-pagi berangkat untuk mengantar anak perempuannya sekolah di salah satu SDN di Rambutan dengan menggunakan motor," katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB anak korban pulang sekolah dan perjalanan pulang bersama korban. Nahasnya, setiba di depan rumahnya, korban langsung dihentikan Arpan.
"Saat itu terlapor yang mana adalah suami siri korban dan langsung menyiram air keras ke korban sehingga mengenai wajah, tangan kanan dan kiri serta kaki korban yang mengakibatkan luka bakar dan nyeri yang hebat pada korban," jelasnya.
Melihat korban kesakitan, kata dia, Arpan langsung berlari meninggalkan korban di TKP. Selanjutnya keluarga di dekat rumah korban mengetahui dan langsung melaporkan ke orangtua korban untuk segera datang ke TKP.
"Setelah keluarga sampai di rumah korban melihat korban sudah tidak berdaya dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan akibat disiram air keras tersebut akibat dari kejadian itu korban mengalami luka bakar di wajah, tangan dan kaki korban," ujarnya.
"Lalu pelapor mendatangi dan membuat laporan Polisi di SPKT Polda Sumsel serta menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," smbungnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa botol plastik putih wadah air keras dan sehelai jilbab berwarna ungu.
Baca juga: Pria asal Medan Dikeroyok OTK di Palembang |
(csb/csb)
