Polisi menetapkan tiga tersangka kasus kecelakaan tambang dan pertambangan timah ilegal yang menewaskan tujuh orang pekerjanya di wilayah Kabupaten Bangka. Ketiga tersangka merupakan pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah di Pulau Bangka.
Peristiwa laka tambang ilegal yang menelan 7 korban jiwa itu terjadi pada Senin (2/2/2026), di tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Korban tewas akibat tertimbun tanah longsor saat melakukan aktivitas penambangan timah.
Hari ini Jumat, memasuki hari kelima pencarian, tim SAR gabungan masih terus mencari satu korban di lokasi yang tertimbun tanah longsor. Untuk enam jenazah korban telah dikirim ke daerah asal, yakni Pandeglang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Viktor T Sihombing menegaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan memeriksa 16 saksi. Kata dia, ada dua peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
"Dari keterangan 16 saksi, kami menemukan ada dua peristiwa di sana yang kegiatannya sama. Di mana satu peristiwa (laka tambang) kami telah menetapkan 2 orang. Kemudian peristiwa yang lainnya (penambang ilegal) seorang kolektor juga kami tetapkan menjadi tersangka," tegas Viktor saat jumpa pers di Mapolda, Jumat (6/2/2026).
"Jadi pada peristiwa ini setelah memeriksa 16 saksi, kemudian kami menentukan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan sejak 5 Februari 2026," tegasnya kembali.
Viktor membeberkan peran tersangka di lokasi tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Kata dia, ketiganya merupakan pemilik, pemodal sekaligus kolektor timah.
"Ketiga tersangka berinisial KH alias AKS dan S alias A, keduanya merupakan pemilik, pemodal sekaligus kolektor. Kemudian tersangka inisial SS dan juga merupakan pemilik, pemodal sekaligus kolektor. Tugas mereka yang mendanai kegiatan tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka KH dan S dijerat dengan pasal Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan atau pasal 474 KUHP. Sedangkan tersangka SS, dijerat dengan pasal Minerba. Ancamannya 5 tahun kurungan penjara.
"Ketiga tersangka ini, khususnya yang dua tersangka kami kenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan ke 4 atas undang-undang nomor 4 tahun 2029 tentang pertambangan mineral Batu Bara. Dan atau pasal 474 KUHP. Jadi melakukan penambangan tanpa izin, kemudian mengakibatkan adanya orang yang meninggal dunia," terangnya.
"Tersangka SS, dijerat dengan (pasal) penambangan tanpa izin karena pada waktu proses penyelidikan yang bersangkutan juga sedang melakukan proses penambangan," sambugnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, alat tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus yang ada, termasuk akan memeriksa pihak PT Timah Tbk, sebagai pemegang IUP.
(csb/csb)