Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 09 Feb 2026 19:41 WIB
Tersangka DJ digiring ke sel tahanan Rutan Pakjo Palembang
Foto: Tersangka DJ digiring ke sel tahanan Rutan Pakjo Palembang (Irawan)
Palembang -

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM periode 2018-2022.

Diketahui ketiga tersangka yakni inisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, lalu MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019-Maret 2022 dan DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan tiga tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (9/2/2026).

Vani mengatakan tersangka DJ langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 Februari 2026 di Rutan Negara Kelas I Palembang.

ADVERTISEMENT

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka," ujar Vanny.

Vanny menjelaskan kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk dengan DJ dari PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

"MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek tol, yang kemudian digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah. DP, yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak usaha PT SB), memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung sehingga jaringan distribusi dan gudang semen PT BMU dialihkan ke PT KMM," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

"Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh. Fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset fasilitas reschedule piutang berulang kali, meskipun tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan," katanya.

MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang, sehingga plafon PT KMM tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Praktik ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp 74.375.737.624," jelas Vanny.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads