Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024, dengan menghadirkan Ahli dari Administrasi Negara dari Universitas Raden Fatah, Saldiis.
Persidangan dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Majelis Hakim yang diketuai Masriati, pada Kamis (12/2/2026).
Ketiga terdakwa yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pertanyaan JPU terkait batas tanggung jawab antara pemerintah daerah dan KPU dalam penganggaran pilkada, Saldiis menjelaskan bahwa kepala daerah hanya bertanggung jawab pada tahap penganggaran dan penyaluran dana.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan anggaran untuk tahapan pilkada yang disebut dana hibah. Anggaran tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah, kemudian disalurkan kepada KPU melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Itulah batas tanggung jawab kepala daerah sebagai pengelola keuangan daerah," ujar saksi ahli.
"Begitu dana itu sudah pindah dari kas daerah ke rekening KPU, maka kewenangan pengelolaan dan tanggung jawab berpindah ke penerima KPU dengan mengikuti mekanisme KPU," tambahnya.
Ahli juga menjelaskan prinsip kewenangan administrasi pemerintahan berdasarkan teori ratione loci dan ratione temporis, yakni setiap pejabat hanya dapat mengelola keuangan dalam lingkup kewenangan yang melekat padanya.
"Pejabat administrasi pemerintah itu hanya dapat bertindak atas keuangan yang berada dalam wilayah kewenangannya," ungkapnya.
Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Ketua KPU pada Desember 2025 menjadi sorotan utama persidangan, karena dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
Menanggapi hal tersebut, ahli menyatakan bahwa revisi anggaran pada prinsipnya dimungkinkan untuk menyesuaikan kebutuhan tahapan Pilkada sepanjang untuk kepentingan tujuan hibah.
"Revisi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam tahapan Pilkada. Jika tahapan sudah selesai, apalagi yang mau direvisi" jawabnya singkat
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(csb/csb)