Kejati Sumsel Lakukan Tahap II, 7 Tersangka Korupsi KUR Dilimpahkan ke Penyidik

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Lakukan Tahap II, 7 Tersangka Korupsi KUR Dilimpahkan ke Penyidik

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 13 Feb 2026 14:00 WIB
Tujuh tersangka KUR jalani tahap dua dan digiring ke mobil tahanan Kejati
Tujuh tersangka KUR jalani tahap dua dan digiring ke mobil tahanan Kejati (Foto: Istimewa Kejari Sumsel)
Palembang -

Penyidik Kejati Sumsel resmi melimpahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti atau tahap II terkait kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo Kabupaten Muara Enim.

Ketujuh Tersangka yakni Erwan Pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023,

Lalu, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro dan Ipan, perantara KUR Mikro.

Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022-2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pelaksanaan tahap II dilakukan pada Kamis (12/2) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) terhadap tujuh tersangka ini selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," katanya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

Vanny mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini yakni dugaan melakukan manipulasi data.

"Ya modus para tersangka ini melakukan manipulasi data-data jadi, data orang dijadikan dasar pengajuan KUR. Kemudian dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (Pabri) selaku Account Officer dan tersangka MAP (Mario) selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai," ungkapnya.

Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 134 orang saksi baik pihak bank, perantara dan masyarakat yang KTP-nya dipakai untuk mengambil KUR.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads