Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Aldi Saputra (21) kembali ditangkap polisi. Dia merampas handphone milik pelajar SMP, RA (13). Selain Aldi, polisi juga mengamankan temannya yakni OP (27) yang menjadi penadah HP tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan mengatakan saat itu tersangka Aldi menghampiri korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya dan meminta untuk diantarkan ke Gang Kandis menggunakan motor milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya korban pun mau mengantar tersangka menggunakan motor miliknya. Saat sampai di tujuan, tersangka langsung turun dari motor dan mengambil HP Vivo Y20 milik korban yang diletakkan di dashboard motor tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/2/2026).
"Ketika korban ingin mengambil kembali HP miliknya, tersangka langsung mengancam korban dengan kata-kata 'gek ku tujah' sambil memegang pinggang seolah-olah akan mengeluarkan senjata tajam," lanjutnya.
Karena merasa ketakutan, korban pun membiarkan tersangka pergi membawa HP milik korban. Akhirnya korban pun langsung memberitahukan hal tersebut ke orang tuanya dan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya identitas dan tempat persembunyian tersangka pun diketahui sehingga pada Senin (16/2/2026) sore hari, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Aldi di rumahnya Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.
Setelah mengakui perbuatannya, kata Beny, anggota pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya yakni OP yang tinggal tak jauh rumah tersangka Aldi.
"Setelah kami bawa ke Polsek Lubuklinggau Utara, penadahnya ini mengaku bahwa HP tersebut masih diservis di konter HP sebelum nantinya akan dijual," ujarnya.
"Sementara untuk tersangka Aldi, dia ini merupakan residivis kasus curas yang keluar penjara tahun 2023 kemarin. Dia mengaku nekat melakukan pencurian untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit," sambungnya.
(dai/dai)
