Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polretabes Palembang menangkap spesialis pencuri an dan kekerasan (Curas), yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di atas Jembatan Musi IV, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Pelaku yang ditangkap berinisial SK, warga Seberang Ulu I Palembang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) siang. Setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Benar anggota Unit Pidum telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan serta pengembangan terkait TKP lain," kata Kasatreskrim AKBP Musa Jedi Permana, Selasa (17/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jedi mengatakan, aks itu dilakukan pelaku bersama beberapa rekannya. Dua pelaku lain telah lebih dulu diamankan,yakni SH yang ditahan di Polsek SU I dan MW yang ditahan di Polrestabes Palembang. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
"Pelaku beraksi terhadap korban bernama Sukriadi. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian," ujarnya.
Saat penangkapan SK, polisi sempat melakukan pengejaran karena pelaku berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya SK berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus para pelaku yakni membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda BeAT dan Yamaha Vixion.
Saat berada di Jembatan Musi IV,salah satu pelaku yang duduk di belakang berisial JA (DPO),menendang korban hingga terjatuh.
"Setelah korban terjatuh, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata api mainan," tuturnya.
Sementara pelaku SK menunggu di sekitar lokasi. Ketika korban sudah tidak berdaya, SK mengambil motor korban Honda BeAT street BG-3783-AAX.
Motor tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk beristirahat. Rencananya,motor akan dijual. Dari hasil kejahatan itu, SK disebut mendapat bagian uang sebesar Rp 800 ribu, sebelum para pelaku berpencar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api mainan,surat keterangan leasing milik korban serta satu unit Honda BeAT Street BG-3783-AAX.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka di tangan dan kaki kanan-kiri, luka di kening, hidung, dagu, serta bahu yang mengalami cedera.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (4) KHUP UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo pasal 365 ayat (4) KUHP.
(dai/dai)
