Eks Ketua KONI Lahat yang Korupsi Dana Hibah Porprov Jalani Sidang Dakwaan

Sumatera Selatan

Eks Ketua KONI Lahat yang Korupsi Dana Hibah Porprov Jalani Sidang Dakwaan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 18 Feb 2026 23:20 WIB
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Kalsum Barifi Jalani sidang dakwaan.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Kalsum Barifi Jalani sidang dakwaan. (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Lahat -

Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Kalsum Barifi, yang korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 menjalani dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2025).

Dalam sidang agenda dakwaan, kepada Majelis Hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Dengan sikap tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Agus Raharjo langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Keputusan tanpa eksepsi membuat agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak terdakwa memilih menghadapi substansi dakwaan secara langsung dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa telah melakukan penyimpangan dana hibah Porprov 2023. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga meminta setoran atau 'cashback' dari sejumlah cabang olahraga di bawah naungan KONI Lahat, serta melakukan pemotongan dana hibah dengan nilai yang bervariasi.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 3,3 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal primer dan subsider dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads