Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 17,29 Kilogram berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung. Dalam pengungkapan yang terjadi di exit tol Bakauheni, Lampung Selatan polisi amankan satu orang pelaku berinisial MA (25).
Dari hasil pemeriksaan, MA mendapatkan upah sebesar Rp 170 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono mengatakan pihaknya masih terus mendalami jaringan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA ini dijanjikan upah sebesar Rp 170 juta untuk menghantarkan sabu tersebut. Dia seorang diri, namun ini masih terus kami dalami lagi," katanya, Kamis (19/2/2026).
Dwi menyampaikan terungkapnya sabu senilai Rp 25 miliar lebih ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya.
"Tim sudah melakukan penyelidikan ini cukup lama hingga akhirnya Selasa kemarin berhasil mengungkapnya di mana target diringkus saat berada di exit tol," jelasnya.
"Dalam proses penggeledahan tersebut akhirnya tim berhasil menemukan barang bukti yang disimpan pelaku di dalam ban serep. Sabu ini terbungkus plastik," sambung Dwi.
Atas perbuatannya, pemuda asal Jawa Timur tersebut ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf A undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 ancaman penjara seumur hidup.
(dai/dai)