Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi di Kalbar

Regional

Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi di Kalbar

Agus Setyadi - detikSumbagsel
Minggu, 22 Feb 2026 11:31 WIB
Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Polda Aceh)
Foto: Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Polda Aceh)
Aceh -

Pria asal Aceh, Dedi Saputra, ditangkap polisi karena sudah menghina Nabi Muhammad SAW di akun TikToknya. Dia dilaporkan atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad di akunnya, tersadarkan5758.

Dilansir detikSumut, Dedi sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi mengatakan, laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Video Dedi diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikSumut, Kamis (9/10/2025), pria itu mengunggah videonya di akun TikTok @tersadarkan5758. Saat itu, dia menjelaskan alasannya pindah agama dari Islam ke Kristen.

Dalam video itu yang ditonton 1,9 juta kali itulah dia diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf. Video itu ramai dibagikan netizen serta dibanjiri komentar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, pelaku sudah ditangkap. Lokasi penangkapannya di Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," kata dia, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan video diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi ditangkap personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai motor. Usai diciduk, Dedi dibawa ke Mapolda Aceh.

Adam menjelaskan, Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Dia dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP.

"Perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi di JL K.H Ahmad Dahlan No. 1 Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, pada Tanggal 08 Oktober 2025," jelas Adam.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads