Polda Sumsel berhasil menindak diduga praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Banyuasin, Sumatera Selatan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 7 orang dan alat berat.
DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap diduga Galian C Ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan 5 orang yang berada dilokasi.
"Selain alat berat, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga sudah mengantongi identitas pemilik perusahaan berinisial M. Saat ini penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
"Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum," tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal, yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang, agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.
(dai/dai)
