Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sako menangkap tiga pelaku begal yang yang meresahkan warga kawasan Sako. Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (19/2/2026) malam, sebab para pelaku sempat mencoba kabur dengan melompat ke sungai.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SR (24), AD (28), dan YN (24). Mereka diringkus di lokasi berbeda setelah polisi lebih dulu menangkap AD di kawasan Tanjung Barangan saat dilakukan penyelidikan. Dari nyanyian AD, ditangkaplah lagi dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengakui keterlibatan dua rekannya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR dan YN di kawasan rusun serta Gandus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran, bahkan salah satu di antaranya nekat menceburkan diri ke sungai sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang mereka lakukan terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Sako Baru. Korban, Rian Pratama (24), saat itu tengah melintas menggunakan motor seorang diri.
Tiba-tiba korban dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang. Salah satu pelaku, YN, mengancam korban menggunakan senjata tajam sambil mencabut kunci kontak motor. Dalam kondisi panik, korban terjatuh. Pelaku AD kemudian mengambil ponsel korban dan membawa kabur motor Honda BeAT hitam tahun 2022 bernopol BG-2175-AEF ke arah kawasan Indo Grosir.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
"Benar, tiga pelaku begal yang meresahkan warga Sako sudah kami amankan. Penangkapan dilakukan tim gabungan Reskrim Polsek Sako dibackup Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Poco warna hijau serta satu unit motor Honda Scoopy abu-abu bernopol BG-2424-AAH yang digunakan saat beraksi.
"Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kemungkinan keterlibatan di lokasi kejadian lain," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(dai/dai)
