Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi mafia tanah terkait penguasaan dan penjualan ilegal lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang menjerat mantan Kepala Desa Kayuarabatu, Kabupaten Muara Enim, Lukman ditunda.
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir yang dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026) terpaksa ditunda karena materi tuntutan belum selesai disusun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kita tunda di pekan depan, di hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 ya," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim turut meminta penasihat hukum (PH) menyiapkan nota pembelaan atau pledoi paling lambat tiga hari setelah tuntutan dibacakan.
Perkara dugaan korupsi penjualan lahan HPK seluas ratusan hektare ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 10,5 miliar.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dokumen tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Desa Bakung dan Pulau Kabal (Ogan Ilir), serta Desa Kayuara Batu dan Putak (Muara Enim)
Terdakwa diduga menerbitkan dan memanfaatkan SPH tanpa dasar kepemilikan yang sah, kemudian menjual ratusan hektare lahan kepada sejumlah pembeli untuk dijadikan kebun sawit.
Total transaksi mencapai miliaran rupiah dan uang hasil penjualan diduga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset pribadi.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(csb/csb)