Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Perampokan Minimarket di Muara Enim

Sumatera Selatan

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Perampokan Minimarket di Muara Enim

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 26 Feb 2026 19:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/BeritaKlik)
Muara Enim -

Polisi kembali berhasil menangkap satu pelaku perampokan sebuah minimarket di Muara Enim, Sumatera Selatan, yakni berinisial PP (34). Total sudah ada dua orang yang diamankan.

Kasat Reskrim AKP M Andrian membenarkan bahwa satu pelaku perampokan yang sempat melarikan diri dan masuk DPO telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Pelaku yang sebelumnya ditangkap yakni JP (34).

"Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kita tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, aksi curas itu terjadi di minimarket yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.13 WIB.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko saat karyawan sedang beraktivitas. Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang.

"Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 13.986.000, terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, dan satu bilah pisau parang," ujarnya.

Andrian menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads