Polisi berhasil menangkap pelaku begal bernama Derci Saputra (30) di Ogan Ilir. Karena melawan saat akan ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Berdasarkan data yang diterima, aksi begal tersebut terjadi saat korban Ridho Aprillah (15) berada di Jalan Burai dekat persimpangan Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (15/1/2026).
Saat itu, datang pelaku dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian merampas motor milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT beserta surat-surat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan keberadaan pelaku. Namun, saat akan diamankan pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan sawit.
"Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur (kaki kanan ditembak)," kata Kasi Humas Polres OI AKP Herman Ansori.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya, yang saat ini masih berstatus DPO berinisial A.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Lampung sebanyak dua kali.
"Pelaku ditahan di Polres Ogan Ilir dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satreskrim terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron," ujarnya.
(dai/dai)